Monday 26 October 2009

ASEAN DAN KOMITMEN PERLINDUNGAN HAM


Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN kembali digelar, berdasarkan piagam ASEAN organisasi regional yang bernggotakan 10 negara tersebut harus melakukan pertemuan dua tahun sekali. Untuk kali ke-15 pertemuan organisasi regional kawasan Asia Tenggara tersebut diselenggarakan di Hua Hin, Thailand pada 23-25 Oktober 2009. Setelah sebelumnya Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN menandatangani Deklarasi Peta Jalan Menuju Komunitas ASEAN 2009-2015 yang semakin memperjelas arah kerjasama ASEAN. Dimana deklarasi tersebut berisi tentang komunitas ASEAN 2015 yang terdiri atas 3 pilar utama yaitu Komunitas Politik dan Keamanan, Komunitas Ekonomi dan Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN. Agenda pertemuan kali ini adalah membahas mengenai masalah perubahan iklim, manajemen bencana, dan peresmian Komisi HAM antarpemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR).
Catatan penting bagi KTT ASEAN kali ini adalah terbentuknya sebuah lembaga untuk penyelesaian masalah HAM di kawasan regional yaitu ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights( AICHR ). Dalam kerjanya, komisi ini bertugas merumuskan upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan melalui edukasi, pemantauan, diseminasi nilai-nilai dan standar HAM internasional sebagaimana diamanatkan oleh Deklarasi Universal tentang HAM, Deklarasi Wina dan instrumen HAM lain yang telah ada sebelumnya.
Terbentuknya AICHR ini dapat dikatakan sebagai suatu komitmen yang dilakukan ASEAN terhadap masalah HAM, juga sebagai prestasi yang positif sepanjang sejarah ASEAN. Karena seperti diketahui bahwa masalah HAM, merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif di ranah internal ASEAN, oleh karena dalam tubuh ASEAN banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi seperti masalah junta militer yang terjadi di Myanmar atau permasalahan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia dan masih banyak lagi masalah-masalah HAM lainnya. Oleh karena itu sebagian besar masyarakat ASEAN merasa pembentukan AICHR ini merupakan suatu pencapaian maksimal yang terjadi di ASEAN, harapan juga datang dari luar tubuh ASEAN. Masyarakat internasional juga memberikan respon positif dan mendukung adanya lembaga tersebut.

DILEMA PENEGAKAN HAM DI ASEAN




Berbicara HAM di tingkatan ASEAN bukan perkara mudah, bukan berarti telah dibentuknya AICHR permasalahan HAM di ASEAN dengan serta merta akan dapat diatasi dan berkurang. Banyak pihak yang meragukan lembaga tersebut dapat berjalan dengan efektif. AICHR diramalkan akan berjalan lambat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di ASEAN. Sebab dalam internal ASEAN sendiri terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi. Diantaranya yang paling krusial adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. Apatisme itu berlanjut ketika Myanmar juga merupakan salah satu anggota dari AICHR. Logikanya adalah bagaimana mungkin suatu lembaga penegak HAM dapat berjalan dan mengatasi permasalahan HAM, apabila anggotanya sendiri adalah Negara pelanggar HAM?
Disamping itu implementasi dari AICHR ini juga diramalkan akan berbenturan dengan prinsip yang dianut oleh Negara-negara ASEAN itu sendiri yang telah ada sejak ASEAN berdiri, yaitu Prinsip non intervence. Jadi sesuai dengan prinsip tersebut setiap Negara anggota ASEAN dilarang untuk mengintervensi atau ikut campur dalam setiap permasalahan yang terjadi di salah satu Negara anggota. Hal itu jelas akan sulit dalam kaitannya dengan penegakan HAM. Artinya sesuai dengan prinsip tersebut, apabila ada suatu masalah pelanggaran HAM disuatu Negara, AICHR hanya dapat bertindak sampai batasan dialog saja. Selebihnya itu menjadai urusan Negara tersebut untuk menyelesaikan masalah internalnya sendiri.
Selain itu alasan lainnya adalah belum adanya wewenang yang jelas bagi AICHR untuk bertindak dalam penegakan HAM sehingga belum ada sanksi yang jelas yang dapat diberikan lembaga ini terhadap Negara yang melanggar. Memang hal tersebut rencananya akan dibahas selanjutnya, namun berbicara hal tersebut, sangat mungkin nantinya konsep ini hanya sebagai legalitas diatas kertas seperti yang sering terjadi di ASEAN dimana banyak konsep yang dicetuskan namun output yang dihasilkan sangat minim mengingat saat ini AICHR lebih condong kearah promosi HAM.
Namun demikian, bagaimanapun juga pembentukan AICHR ini merupakan langkah maju dari ASEAN untuk mewujudkan salah satu tujuannya yaitu memperkuat demokrasi, meningkatan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak dan kewajiban negara-negara anggota ASEAN.

INDONESIA : TETAPKAN POSISI, MANFAATKAN PELUANG




Melihat efektivitas dari AICHR yang diramalkan akan kurang maksimal. Indonesia harus pandai dalam menetapkan posisi tersebut dan membaca hal tersebut sebagai peluang bagi kepentingan domestik. Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di kawasan ASEAN harus pandai mengambil peranan. Selama 4 tahun belakangan Indonesia sudah sangat vokal dalam menyuarakan masalah HAM. Indonesia ikut terlibat dalam rangka pemulihan demokratisasi di Myanmar dengan membuka dialog dengan junta militer. Indonesia juga sudah banyak memiliki pengalaman dalam ranah domestik terhadap penyelesaian masalah HAM. Dan hal tersebut dapat dijadikan modal Indonesia untuk lebih berperan dalam konteks HAM melalui AICHR.
Indonesia harus lebih berjuang di tingkat ASEAN untuk memastikan AICHR tetap berjalan bukan sekedar promoting tetapi juga protecting dan monitoring dan aktif membagi pengalamannya untuk diimplementasikan di AICHR. Sehingga dengan menetapkan posisi Avant Garde dalam penegakan HAM di ASEAN, citra Indonesia dapat lebih terangkat dan memiliki power dan bargaining position yang lebih di tingkatan ASEAN setelah sebelumnya Indonesia berhasil membangun citra tersebut dengan menjadi Negara anggota ASEAN satu-satunya yang ikut serta dalam forum G.20.
Selain itu, berbicara masalah HAM bagi Indonesia sangat erat kaitannya dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia sendiri. Kita harus sadari bahwa setiap policy yang dihasilkan di kancah regional maupun global harus berimplikasi baik dengan kondisi domestik dan sesuai dengan kepentingan nasional bangsa. Karena nantinya policy tersebut pastinya akan diimplementasikan di ranah global. Dalam konteks HAM Indonesia jelas memiliki kepentingan nasional yang kuat. Kita tahu bahwa banyak pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Negara Indonesia, sebagai contoh kasus TKI. Oleh karena itu dengan adanya AICHR ini berimplikasi positif bagi Indonesia untuk memudahkan Indonesia dalam menyelesaikan masalah HAM dan melindungi warga negaranya di tingkatan regional.

No comments:

Post a Comment